DISKOPERIND'' Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Diskoprind) Kabupaten Aceh Tamiang bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Langsa, pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 menggelar kegiatan “Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada Pelaku Usaha Koperasi dan UMKM” yang bertempat di Aula Diskoprind Kabupaten Aceh Tamiang.

          Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan sebagai bentuk kerjasama antara Pemerintah/Pemerintah Daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan, Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Ekosistem Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menegah Nomor: 21/KB/SM/VIII/2021 dan Nomor: PER/133/082021, yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden No 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan harapan semua perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan juga oleh pelaku usaha dan tenaga kerja yang ada di sektor UMKM dan Koperasi.

         Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada Pelaku Usaha Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dihadiri oleh Kepala Diskoprind Kabupaten Aceh Tamiang Bapak Rafe’i, SE dan perangkatnya, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Langsa Bapak Sugiyanto beserta Tim, serta diikuti sekitar 30 pelaku UMKM yang berada di Kecamatan Kota Kuala Simpang, Karang Baru dan sekitarnya. Agenda kegiatan sosialisasi ini yang utamanya adalah mendengarkan paparan tentang “Program BPJS Ketenagakerjaan” yang disampaikan oleh Bapak M. Faruq Afif dari BPJS Ketenagakerjaan Langsa, serta pemaparan tentang “Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Pelaku Usaha Koperasi dan UMKM”, yang disampaikan oleh Ibu Elyana Hastuti, SP selaku Kepala Seksi Sarana Prasarana Koperasi dan UKM Diskoprind.

          Dalam kesempatan ini acara dibuka oleh Kepala Diskoprind Aceh Tamiang, dimana dalam sambutan dan arahannya Bapak Rafe’i, SE mengatakan bahwasanya sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini sangat bermanfaat dan sangat dibutuhkan para pelaku UMKM, mengingat pentingnya jaminan sosial bagi Pelaku Usaha Koperasi dan UMKM, terutama untuk pelaku usaha dan pekerja UMKM yang memiliki resiko dalam pekerjaan. Selanjutnya Beliau menyampaikan bahwa, sektor Koperasi dan UMKM juga memiliki risiko kerja yang sama-sama harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai jaring pengaman terkait kondisi sosial ekonomi yang dihadapi para pekerjanya. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, untuk dapat aktif mengedukasi para pelaku usaha Koperasi dan UMKM agar membekali para pekerjanya dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga hak dan kewajiban pekerja dapat terpenuhi melalui seluruh unit BPJS Ketenagakerjaan, dengan tidak membedakan kategori pekerja berdasarkan jenis usahanya, karena seluruh pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.(adm*)

 

 

 

 

Sehubungan dengan Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pelayanan Sidang Tera/Tera Ulang di Pasar Tradisional pada Tahun Anggaran 2021 yang bertujuan untuk memberikan kebenaran hasil pengukuran terhadap alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) berupa timbangan yang digunakan sebagai alat transaksi perdagangan serta memberikan kepastian hukum terhadap alat ukur tersebut dalam upaya perlindungan konsumen.

Kegiatan ini sebagai implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat Ukur Takar Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) yang Wajib di Tera dan di Tera Ulang serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahhun 2020 tentang Tanda Sah Tahun 2021, yang akan dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:

 Tanggal  Kecamatan  Lokasi
12 Oktober 2021  Tamiang Hulu  Harum Sari

 

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. (Adm)