Sehubungan dengan Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pelayanan Sidang Tera/Tera Ulang di Pasar Tradisional pada Tahun Anggaran 2021 yang bertujuan untuk memberikan kebenaran hasil pengukuran terhadap alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) berupa timbangan yang digunakan sebagai alat transaksi perdagangan serta memberikan kepastian hukum terhadap alat ukur tersebut dalam upaya perlindungan konsumen.

Kegiatan ini sebagai implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat Ukur Takar Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) yang Wajib di Tera dan di Tera Ulang serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahhun 2020 tentang Tanda Sah Tahun 2021, yang akan dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:

Tanggal Kecamatan Lokasi
08 Oktober 2021 Karang Baru Pasar Paya Tampah

 

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. (Adm)

 


 

PTPN 1 Tanjung Seumantoh

 

DISKOPERINDAG*. 

 

Apa itu SIINAS?

Pemerintah telah meluncurkan peta jalan Making Indonesia 4.0 sebagai kesiapan dan strategi kita memasuki era industri 4.0. Tujuan utamanya adalah menargetkan Indonesia menjadi negara 10 besar yang memiliki ekonomi terkuat di dunia pada tahun 2030 

Maka untuk mencapai hal tersebut Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) mengembangkan sistem informasi berbasis online untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan informasi dan data terbaru terkait aktivitas industri nasional yaitu SIINAS.

SIINAS merupakan pengembangan teknologi informasi yang berisi data-data mengenai industri dalam negeri, yang diharapkan dapat memantau perkembangan dan pembinaan industri dalam negeri. Ini sesuai amanat dari pelaksanaan Undang-Undang Perindustrian No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mencakup berbagai data industri serta perkembangan teknologi.

 

Dengan Tujuan seperti yang disampaikan diatas maka Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Aceh Tamiang Melalui Bidang Perindustrian sebagai pelaksana tugas Kemenperin di daerah melakukan monitoring dan evaluasi program Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) terhadap Perusahaan yang berada didalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal ini bertujauan untuk melakukan soasialisasi kembali dan melihat kesiapan Perusahaan dalam menegikuti program tersebut.

adapun perusahaan yang dilakukan monitoring dan evaluasi adalah:

1.

PT. Perkebunan Nusantara I (Tanjung Seumantoh)

2.

CV. Selaksa Windu

3.

PT. Socfindo

4.

PT. Sisirau

5.

PT. Tri Agro Palma Tamiang

6.

PKS Pulau Tiga PTPN I

7.

PT. Bumi Sama Ganda

8.

PT. Parasawita

9.

PT. Mapoli Raya

10.

PT. Global Pinang Indonesia

11.

PT. Pati Sari

12.

PT. Bumi Desa Sawita

 

 

 

 Dari Hasil kegiatan ini dapat diketahui bahwa terdapat beberapa perusahaan belum mengetahui program SIINAS tersebut, Namun beberapa perusahaan juga sudah aktif mengikuti program SIINAS dengan cara sudah menjadi anggota yang terdaftar dan secara berkala melakukan input laporan kegiatan perusahaan.

Maka dari hal tersebut Bidang Industri Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian akan melakukan sosialisasi, monitoring dan evaliuasi Progam SIINAS ini secara berkala. (Adm)