Sehubungan dengan Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pelayanan Sidang Tera/Tera Ulang di Pasar Tradisional pada Tahun Anggaran 2021 yang bertujuan untuk memberikan kebenaran hasil pengukuran terhadap alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) berupa timbangan yang digunakan sebagai alat transaksi perdagangan serta memberikan kepastian hukum terhadap alat ukur tersebut dalam upaya perlindungan konsumen.

Kegiatan ini sebagai implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat Ukur Takar Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) yang Wajib di Tera dan di Tera Ulang serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahhun 2020 tentang Tanda Sah Tahun 2021, yang akan dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:

 Tanggal  Kecamatan  Lokasi
12 Oktober 2021  Tamiang Hulu  Harum Sari

 

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. (Adm)