TUGAS DAN FUNGSI

DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERINDUSTRIAN

KABUPATEN ACEH TAMIANG

SESUAI PERATURAN BUPATI NO 62 TAHUN 2016

 

 

          Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan dibidang koperasi dan usaha kecil menengah, perindustrian serta perdagangan.

          Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian mempunyai fungsi ;

  1. Pelaksanaan penyusunan program, pedoman dan petunjuk teknis dibidang koperasi dan usaha kecil menengah, perindustrian serta perdagangan;
  2. Pemeriksaan dan pengawasan koperasi;
  3. Pendidikan dan pelatihan serta pemberdayaan dan perlindungan koperasi;
  4. Pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
  5. Penetapan rencana pembangunan industri kabupaten;
  6. Pembinaan unit pelaksana teknis dinas dan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  7. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

 I. KEPALA DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERINDUSTRIAN

          Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian mempunyai tugas memimpin Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dibidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian serta perdagangan.

          Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan pengendalian urusan ke tata usahaan Dinas;
  2. Pelaksanaan pengendalian penyusunan program kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang;
  3. Pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan Koperasi;
  4. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta Pemberdayaan dan perlindungan koperasi;
  5. Pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
  6. Pelaksanaan penetapan rencana pembangunan industri kabupaten
  7. Pembinaan unit pelaksana teknis dinas dan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  8. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

II. SEKRETARIAT

          Sekretariat unsur pembantu Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian dibidang pelayanan administrasi, umum, kepegawaian, tata laksana, keuangan, penyusunan program, pemantauan dan pelaporan.

          Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan administrasi umum, perlengkapan, peralatan, ke rumah tanggaan, perpustakaan, keuangan, kepegawaian, ke tata laksanaan, hukum, perundang-undangan, pelayanan administrasi dilingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas sekretariat mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, peralatan, rumah tangga, penataan arsip dan dokumentasi serta ke tata laksanaan;
  2. Pelaksanaan pengelola dan pertanggung jawaban administrasi keuangan;
  3. Pelaksanaan penyusunan naskah peraturan perundang-undangan;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan unit kerja lainnya dilingkungan dinas; dan
  5. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian sesuai bidang tugas dan fungsinya.

A. SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

          Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, organisasi dan ke tata laksanaan, rumah tangga, perlengkapan, peralatan, investasi aset, pemeliharaan dan hubungan masyarakat.

B. SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN

          Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan perencanaan, program kerja dan laporan Kinerja Instansi Pemerintah serta pengelolaan administrasi keuangan, pertanggung jawaban dan pelaporan keuangan.

 

III.  BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL MENENGAH

          Bidang Koperasi Usaha Kecil Menengah merupakan unsur pelaksana teknis dibidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

          Bidang Koperasi Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas melakukan Penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang penguatan kelembagaan, pemberdayaan dan pembinaan usaha mikro serta sarana dan prasarana Koperasi Usaha Kecil Menengah.

          Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Bidang Koperasi Usaha Kecil Menengah mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan perumusan bahan kebijakan dan usaha mikro, kecil menengah dan perdagangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan kelembagaan dan pelayanan rekomendasi perizinan koperasi usaha kecil menengah;
  3. Penyusunan bahan penyuluhan dan kaderisasi perkoperasian, pengembangan jaringan pasar;
  4. Pelaksanaan program jaringan kerja fasilitas permodalan, koperasi simpan pinjam;
  5. Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis pengawasan dan pengendalian perkoperasian, usaha mikro, kecil dan menengah;
  6. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perkoperasian, usaha mikro, kecil dan menengah;
  7. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya dibidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah; dan
  8. Pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

A. SEKSI PENGUATAN KELEMBAGAAN

          Seksi Penguatan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dibidang penguatan kelembagaan.

B. SEKSI PEMBERDAYAAN DAN PEMBINAAN USAHA MIKRO

          Seksi Pemberdayaan Dan Pembinaan Usaha Mikro mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dibidang pemberdayaan pembinaan usaha mikro.

C. SEKSI SARANA DAN PRASARANA KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH

          Seksi Sarana dan Prasarana Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dibidang sarana prasarana koperasi dan usaha kecil menengah.

 

IV. BIDANG PERINDUSTRIAN

          Bidang perindustrian merupakan unsur pelaksana teknis dibidang perindustrian.

          Bidang perindustrian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang industri kecil dan menengah, pembinaan dan pengembangan serta hasil informasi.

          Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas bidang perindustrian mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan pedoman dan petunjuk teknis dibidang industri kecil dan menengah, pembinaan dan pengembangan serta informasi hasil industri;
  2. Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dibidang industri kecil dan menengah;
  3. Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dibidang pembinaan dan pengembangan industri kecil menengah;
  4. Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dibidang informasi hasil industri;
  5. Pelaksanaan program kerja dibidang industri kecil menengah;
  6. Pelaksanaan program kerja dibidang pembinaan dan pengembangan industri kecil menengah;
  7. Pelaksanaan program kerja dibidang informasi hasil industri;
  8. Pelaksanaan pemantauan, monitoring dan evaluasi program kerja dibidang industri kecil menengah, pembinaan dan pengembangan serta informasi hasil industri;
  9. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan pihak lain dibidang industri kecil dan menengah , pembinaan dan pengembangan serta informasi hasil industri; dan
  10. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

A. SEKSI INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH

          Seksi industri kecil dan menengah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengembangan industri kecil dan menengah.

B. SEKSI PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN

          Seksi pembinaan dan pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan pengembangan perindustrian.

C. SEKSI INFORMASI HASIL INDUSTRI

          Seksi informasi hasil industri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengembangan hasil industri.

 

V. BIDANG PERDAGANGAN

          Bidang perdagangan merupakan unsur pelaksana teknis dibidang perdagangan.

          Bidang perdagangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pasar, distribusi dan sarana perdagangan, metrologi, standarisasi dan tata tertib niaga serta bina usaha perdagangan dan usaha kecil menengah.

          Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas bidang perdagangan mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan pedoman dan petunjuk teknis dibidang pasar, distribusi dan tertib niaga serta bina usaha perdagangan dan usaha dagang kecil menengah;
  2. Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dibidang pasar, distribusi dan sarana perdagangan;
  3. Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dibidang metrologi, standarisasi dan tertib niaga;
  4. Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dibidang bina usaha perdagangan dan usaha kecil menengah;
  5. Pelaksanaan program kerja dibidang pasar, distribusi dan sarana perdagangan;
  6. Pelaksanaan program kerja dibidang metrologi, standarisasi dan tertib niaga;
  7. Pelaksanaan program kerja dibidang bina usaha perdagangan dan usaha dagang kecil menengah;
  8. Pelaksanaan pemantauan, pengawasan, monitoring dan evaluasi dibidang pasar, distribusi, metrologi, standarisasi dan tertib niaga serta bina usaha perdagangan dan usaha dagang kecil menengah;
  9. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan pihak lain dibidang pasar, distribusi dan sarana perdagangan, metrologi, standarisasi dan tertib niaga serta bina usaha perdagangan dan usaha dagang kecil menengah;
  10. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

A. SEKSI PASAR, DISTRIBUSI DAN SARANA PERDAGANGAN

          Seksi Pasar, Distribusi dan Sarana Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dibidang pasar, distribusi dan sarana perdagangan.

B. SEKSI METROLOGI, STANDARISASI DAN TERTIB NIAGA

          Seksi Metrologi, Standarisasi dan Tertib niaga mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dibidang metrologi, standarisasi dan tertib niaga.

C. SEKSI BINA USAHA PERDAGANGAN DAN USAHA DAGANG KECIL MENENGAH

          Seksi Bina Usaha Perdagangan dan Usaha Dagang Kecil Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dibidang bina usaha perdagangan dan usaha dagang kecil menengah.

 

VI. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

          Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

  • Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud terdiri dari sejumlah tenaga dalam berbagai jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  • Setiap kelompok sebagaimana dimaksud diatas dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh bupati, dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Dan Perindustrian.
  • Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud diatas ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  • Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud diatas diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.